Konsep Paramiliter di RUU Kamnas Rawan Penyimpangan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid khawatir Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal benturan antarwarga. Alasannya, RUU Kamnas yang diklaim pemerintah bahwa warga akan dilibatkan dalam menjaga keamanan nasional itu justru mengarah pada pembentukan paramiliter.
Usman menilai RUU Kamnas hanya pengulangan dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yang pernah ditolak mahasiswa. "Dulu ada konsep ratih (rakyat terlatih), nha di RUU Kamnas ini ada konsep paramiliter," kata Usman saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (24/11).
Usman bahkan menepis klaim pemerintah bahwa masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN). "Keterlibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional itu bukan dalam pengambilan keputusan. Tapi sebagai paramiliter. Jadi hanya hanya seperti Kamra (keamanan rakyat)," ulas mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus Munir itu.
Lebih lanjut Usman menambahkan, RUU Kamnas juga menabrak UU TNI maupun UU Pertahanan Negara. Bahkan, lanjutnya, RUU Kamnas juga memberi kewenangan TNI maupun intelijen yang bukan lembaga penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum.
JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid khawatir Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi