Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menunjukkan kerancuan konsep dan potensi birokrasi yang semakin menjadi-jadi. Itu terlihat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ormas.
"Munculnya usulan agar Ormas dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu Ormas Berbasis Anggota dan Tidak Berbasis Anggota, secara tidak langsung mencerminkan konsep keberadaan yayasan dan perkumpulan. Dua bentuk organisasi yang diakui kerangka hukumnya," kata Ronald, Rabu (4/7).
Dijelaskan, yayasan bukan berbasiskan anggota melainkan modal atau aset, sedangkan perkumpulan adalah berdasarkan keanggotaan. Menurut Ronald, pembagian ini lebih tepat dan relevan, bukan ormas yang tidak lebih dari sebuah konsep (term) wadah tunggal pengendalian kehidupan sosial kemasyarakatan versi orde baru. "Dengan demikian, menempatkan pembagian ormas ke dalam dua jenis pembedaan tersebut sebenarnya sudah keliru. Justru yang seharusnya diatur adalah yayasan dan perkumpulan," tegasnya.
Ronald menjelaskan, kerancuan juga muncul pada pasal 8 tentang pendirian ormas. Pemerintah mengusulkan agar ormas dapat didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum. "Jelas, sebenarnya usulan ini lagi-lagi mencerminkan konsep organisasi yang berbentuk yayasan dan perkumpulan. Menghadirkan lagi ketentuan tentang ormas, yang bermaksud memayungi jenis organisasi termasuk yayasan dan perkumpulan akan menimbulkan birokratisasi," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN