Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB
Dijelaskan juga, saat membahas persyaratan mendirikan perkumpulan, pemerintah bahkan mengusulkan agar ormas yang akan mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, wajib memiliki Surat Keterangan TerdaftaR (SKT).
Baca Juga:
"Inilah bukti birokratisasi dimaksud. Para pihak harus berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda untuk mendapatkan SKT, baru kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk legalisasi permohonan badan hukum. Suatu proses yang bisa dibuat ringkas satu atap, malah akhirnya dibuat jalur terpisah," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Buruk, Polri Tunda Cabut Pagar Laut di Perairan Tangerang
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- Banjir Melanda Sebagian Jakarta, Lebih 2.000 Warga Mengungsi ke Tempat Aman
- Transjakarta Lakukan Rekayasa Rute Layanan Imbas Banjir di Jakarta, Silakan Dicek!
- Sejumlah Ruas Jalan di Jakut Terendam Banjir, Satlantas Lakukan Rekayasa Lalin