Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Rabu, 04 Juli 2012 – 11:19 WIB

Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Dijelaskan juga, saat membahas persyaratan mendirikan perkumpulan, pemerintah bahkan mengusulkan agar ormas yang akan mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, wajib memiliki Surat Keterangan TerdaftaR (SKT).
Baca Juga:
"Inilah bukti birokratisasi dimaksud. Para pihak harus berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda untuk mendapatkan SKT, baru kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk legalisasi permohonan badan hukum. Suatu proses yang bisa dibuat ringkas satu atap, malah akhirnya dibuat jalur terpisah," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK