Konsep RUU Ormas Makin Rancu

Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Konsep RUU Ormas Makin Rancu
Dijelaskan juga, saat membahas persyaratan mendirikan perkumpulan, pemerintah bahkan mengusulkan agar ormas yang akan mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, wajib memiliki Surat Keterangan TerdaftaR (SKT).

"Inilah bukti birokratisasi dimaksud. Para pihak harus berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda untuk mendapatkan SKT, baru kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk legalisasi permohonan badan hukum. Suatu proses yang bisa dibuat ringkas satu atap, malah akhirnya dibuat jalur terpisah," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan, Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News