Konsep Unbundling Muluskan Pihak Asing
UU Migas Terus Dipersoalkan
Jumat, 16 Juli 2010 – 03:32 WIB
![Konsep Unbundling Muluskan Pihak Asing](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Konsep Unbundling Muluskan Pihak Asing
JAKARTA – Desakan untuk segera dicabutnya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali didegungkan. Sebab, UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membuka peluang terampasnya kedaulatan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan pengamat perminyakan, Kurtubi, pada seminar bertema "Jalan Lurus Menuju Dominasi Asing di Sektor Migas" yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/7). "Pemerintah harus segera mencabut UU Migas nomor 22 tahun 2001, karena UU itu lahir atas intervensi dan perintah pihak asing untuk menguasai Minyak dan Gas (Migas) di Indonesia," ujar Kurtubi.
Dosen Pasca Sarjana UI itu juga mempersoalkan konsep memecah-mecah usaha (unbundling) dalam UU Migas. Menurutnya, konsep tersebut merupakan salah satu taktik untuk menghilangkan peran negara, sekaligus membuka jalan pihak asing untuk menguasai kekayaan migas nasional.
Hal yang sama juga dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Menurutnya, Pemerintah harus segera melakukan tindakan korektif terhadap UU Migas.
JAKARTA – Desakan untuk segera dicabutnya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali didegungkan. Sebab, UU itu dianggap
BERITA TERKAIT
- Cegah Pungli, Pelindo Perluas Penerapan Auto Gate di 29 Pelabuhan
- Buyer Mesir Raih Peringkat Pertama Business Matching BSI International Expo 2024
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya
- Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu
- Ekspansi ke Timur Tengah, Pertamina Internasional EP Incar Blok Baru
- Mantap, PMI Ekspor Perdana Pohon Natal ke Pasar Amerika Serikat