Konsep Unbundling Muluskan Pihak Asing
UU Migas Terus Dipersoalkan
Jumat, 16 Juli 2010 – 03:32 WIB
JAKARTA – Desakan untuk segera dicabutnya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali didegungkan. Sebab, UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membuka peluang terampasnya kedaulatan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan pengamat perminyakan, Kurtubi, pada seminar bertema "Jalan Lurus Menuju Dominasi Asing di Sektor Migas" yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/7). "Pemerintah harus segera mencabut UU Migas nomor 22 tahun 2001, karena UU itu lahir atas intervensi dan perintah pihak asing untuk menguasai Minyak dan Gas (Migas) di Indonesia," ujar Kurtubi.
Dosen Pasca Sarjana UI itu juga mempersoalkan konsep memecah-mecah usaha (unbundling) dalam UU Migas. Menurutnya, konsep tersebut merupakan salah satu taktik untuk menghilangkan peran negara, sekaligus membuka jalan pihak asing untuk menguasai kekayaan migas nasional.
Hal yang sama juga dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Menurutnya, Pemerintah harus segera melakukan tindakan korektif terhadap UU Migas.
JAKARTA – Desakan untuk segera dicabutnya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) kembali didegungkan. Sebab, UU itu dianggap
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya