Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini
Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:21 WIB
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk
membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari Covid-19,” ujar Sonny. (cuy/jpnn)
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi harus mematuhi aturan CHSE dari Kemenparekraf.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TipTip & Most Contents Hadirkan Orkestrasi Megah OST K-Drama Populer di Indonesia
- Siap-Siap! Linkin Park Bakal Gelar Konser di Jakarta
- These Walls Jadi Hadiah Penghibur Dua Lipa Seusai Batal Konser di Jakarta
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Palsu? Istri Drumer Matta Band Histeris
- Kemenparekraf Dukung Desa Wisata Naik Kelas lewat Peningkatan Literasi Keuangan
- Kemenparekraf Kucurkan Bantuan untuk 24 Desa Wisata di 12 Provinsi