Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini
Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:21 WIB

Konser musik segera diizinkan. Foto: dokumentasi Bank BJB
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk
membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari Covid-19,” ujar Sonny. (cuy/jpnn)
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi harus mematuhi aturan CHSE dari Kemenparekraf.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- G-Dragon Bakal Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!
- Opick Berencana Menggelar Konser 30 Tahun Berkarier
- Kemeriahan Ramadan di PIK: Ada Festival Kuliner, Seni, & Animasi
- Ikhtiar Melawan Bot dan Penipuan Tiket Konser
- Kolaborasi Green Day dan Extra Joss Ultimate Memukau Panggung Jakarta
- Lewat Somewhere I Belong, Linkin Park Guncang Konser di GBK