Konser Tri Suaka Melanggar Prokes, Pemkab Subang Bertindak Tegas

jpnn.com, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menutup tempat wisata Taman Anggur seusai konser musikus Tri Suaka Cs menimbulkan kerumunan massa pada Minggu (30/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi itu dilakukan sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA, Tanggal 31 Januari 2022.
Kombes Ibrahim mengatakan sanksi penutupan itu juga berdasar hasil rapat koordinasi pihak Satgas yang menemukan pelanggaran dalam konser Tri Suaka.
"Telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola, sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari 1 sampai 3 Februari 2022," kata Tompo dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penutupan tempat wisata itu seusai polisi memeriksa panitia sehari setelah kegiatan tersebut dibubarkan.
Panitia acara juga diperiksa lantaran konser itu tidak ada izin keramaian.
Polisi juga berencana memeriksa penyelenggara acara dan pengelola wisata setempat perihal dugaan kelalaian yang menimbulkan kerumunan dalam acara konser itu.
"Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata Taman Anggur terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan," kata Ibrahim Tompo.
Pemkab Subang menutup tempat wisata Taman Anggur buntut dari konser Tri Suaka, yang menimbulkan kerumunan massa.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok