Konser Tri Suaka Melanggar Prokes, Pemkab Subang Bertindak Tegas
jpnn.com, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menutup tempat wisata Taman Anggur seusai konser musikus Tri Suaka Cs menimbulkan kerumunan massa pada Minggu (30/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi itu dilakukan sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA, Tanggal 31 Januari 2022.
Kombes Ibrahim mengatakan sanksi penutupan itu juga berdasar hasil rapat koordinasi pihak Satgas yang menemukan pelanggaran dalam konser Tri Suaka.
"Telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola, sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari 1 sampai 3 Februari 2022," kata Tompo dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penutupan tempat wisata itu seusai polisi memeriksa panitia sehari setelah kegiatan tersebut dibubarkan.
Panitia acara juga diperiksa lantaran konser itu tidak ada izin keramaian.
Polisi juga berencana memeriksa penyelenggara acara dan pengelola wisata setempat perihal dugaan kelalaian yang menimbulkan kerumunan dalam acara konser itu.
"Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata Taman Anggur terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan," kata Ibrahim Tompo.
Pemkab Subang menutup tempat wisata Taman Anggur buntut dari konser Tri Suaka, yang menimbulkan kerumunan massa.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini