Konsisten Jaga Laporan Keuangan Haji, BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2022.
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat di mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu setiap tahun.
Laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran.
“Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 pesen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding 2021 senilai Rp 158,79 triliun,” ungkapnya.
BPKH kembali mendapatkan WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2022, simak pernyataan Fadlul Imansyah
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan