Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Kerangka Implementasi Good Governance

Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik
Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

TERBITNYA Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan Pemerintah guna mewujudkan komitmen hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, maka kehadiran UU ini membuka akses publik untuk melakukan monitoring dan pengawasan.
--------------
Oleh: Gatot Tri Laksono, Kepala Bagian Humas Kemendagri
--------------

Secara normatif UU KIP dapat dikatakan sebagai produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara. Sebab, UU ini secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari Pemerintah karena merupakan Badan Publik.

Lantas apa yang dikategorikan sebagai Badan Publik? Badan Publik di sini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau organinisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

Sebagaimana diketahui, tujuan UU KIP, seperti tercantum dalam Pasal 3 UU KIP, antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaran negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun yang dimaksud informasi publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU KIP, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Mengacu definisi tersebut, informasi publik yang dimaksud mencakup informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, informasi mengenai laporan administrasikeuangan serta informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Di sisi lain, hak atas informasi publik masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mematuhi berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mekanisme untuk memperoleh dan menggunakan informasi tersebut secara bertanggungjawab. Untuk itu, UU KIP selain mengatur kewajiban Badan Publik juga mengatur kewenangan Badan Publik, diantaranya hak menolak memberikan informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Strategis PPID

TERBITNYA Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News