Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Kerangka Implementasi Good Governance

Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik
Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

Setelah tiga tahun berlangsung, UU KIP belum sepenuhnya berjalan dengan optimal. Selain, kurangnya kesiapan Pemerintah yang berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih ketidaksiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat yang tidak sesuai harapan dan realita, bukan tidak mungkin akan berdampak pada munculnya sengketa informasi, belum lagi dukungan database yang tersedia masih sangat terbatas disamping rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi yang memahami mekanisme akses informasi dan sistim pendokumentasian.

Hingga tiga setengah tahun lebih pemberlakukan UU KIP, pada tingkat Kementerian/Lembaga baru sebagian Badan Publik yang memenuhi serangkaian kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud adalah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun daftar informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, membuat standar operasional prosedur pelayanan publik serta mengalokasi anggaran pelayanan informasi.

Mengingat informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik, maka Badan Publik harus menyediakan akses dan sarana infrastruktur yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 UU KIP bahwa kewajiban untuk menyebarkanluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal senada, juga termaktub dalam Pasal 21 UU KIP bahwa mekanisme untuk memproleh informasi didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Peran Kementerian Dalam Negeri sangat strategis dalam mendorong Badan Publik pada Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan UU KIP tersebut. Terbitnya Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 dinilai cukup efektif sebagai sarana sosialisasi UU KIP kepada Pemerintah Daerah.

Akhirnya, di tengah rezim yang terbuka atau setengah terbuka, jaminan hak atas kebebasan informasi publik menjadi solusi sekaligus jalan untuk mendorong permerintahan yang terbuka “Open Governance” menuju terciptanya pemerintahan yang bersih “Good Governance”. Di sini lah diperlukan kepastian komitmen penyelenggara pemerintahan untuk semakin serius mengelola keterbukaan informasi publik.

Mengakhiri tulisan ini, “Orang Bijak mengatakan siapa yang menguasai informasi, bukan tidak mungkin dunia pun akan dia kuasai.” (adv/sam/jpnn)

 


TERBITNYA Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News