Konsistensi SBY Diuji saat Pembahasan Perppu

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Pilkada langsung belum cukup karena Perppu baru akan bisa menjadi UU jika disetujui oleh DPR.
Oleh karena itu, konsistensi sikap SBY untuk mendukung pilkada langsung harus diuji lagi dalam proses politik di DPR. Sebagai pimpinan tertinggi Partai Demokrat, SBY harus bisa mengendalikan sikap anggota fraksinya, termasuk juga menggalang lobi ke partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Mengapa sikap SBY perlu diuji konsistensinya? Karena publik melihat ambivalensi sikap saat pengambilan keputusan soal RUU Pilkada sebelumnya," ujar pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi RMOL (Grup JPNN), Minggu (5/10).
Menurut Ari, dalam proses politik di DPR saat pengesahan RUU pilkada, SBY sesungguhnya punya dua kaki.
Satu kaki diwakili oleh Mendagri yang sesungguhnya bisa ambil posisi tidak memberikan persetujuan bersama sesuai hak konstitusional Presiden.
Sedang kaki kedua Partai Demokrat. Sebagai ketua umum, SBY seharusnya bisa menginstruksikan fraksi Demokrat untuk dukung pilkada langsung.
"Berpijak dari pengalaman itu. Konsistensi untuk dukung pilkada langsung harus terlihat dari posisi Partai Demokrat di DPR dan apa yang dilakukan SBY untuk mendekati partai yang selama ini dukung pilkada oleh DPRD," tandasnya. (ian)
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Pilkada langsung belum cukup karena Perppu baru akan bisa menjadi UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025