Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi
Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.
jpnn.com - Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan konsekuensi logis berupa banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau pelemahan kapasitas perekonomian nasional.
Namun berpotensi menjadi faktor penghambat penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kekhawatiran semacam ini tidak hanya berkembang di Indonesia saja, tapi juga negara-negara lain di belahan dunia lainnya.
Pandemi Covid-19 yang menerpa hampir seluruh negara di dunia menghadirkan limitasi-limitasi tersendiri yang menuntut perubahan cara pandang dan mekanisme kerja yang tidak biasanya.
Dalam konteks politik, pandemi Covid-19 telah merubah secara signifikan proses formulasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Cara kerja parlemen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pelaksanaan politik elektoral, strategi partai politik dalam mencapai kepentingan politiknya, dan masih banyak lagi.
Potret kebijakan
Perubahan-perubahan tersebut secara umum merupakan proses natural sebagai bentuk fleksibilitas dan adaptasi terhadap situasi darurat atau kegentingan yang terjadi.
Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi