Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi

Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.

Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

Sebagai contoh, penerapan PPKM Darurat yang dikritik masyarakat karena membatasi mereka dalam bermatapencaharian, terkesan tidak demokratis karena tidak sepenuhnya dikehendaki oleh masyarakat.

Namun formulasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya berbasis kepentingan rakyat, yakni agar mereka tidak terpapar Covid-19 yang semakin mengganas penyebarannya.

Pada kasus kebijakan PPKM Darurat tersebut, terlihat jelas bahwa formulasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah terkesan tidak berbasis aspirasi rakyat.

Namun demikian, pilihan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah merujuk pada sirkumstansi yang ada, yang mana kasus positif Covid-19 semakin meluas dan dibutuhkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengendalikannya.

Jika aktivitas masyarakat tidak dibatasi, maka akan memberikan signifikansi negatif terhadap masyarakat itu sendiri.

Demokrasi sejatinya merupakan sistem politik yang paling mapan dan hampir dijalankan oleh seluruh negara di dunia.

Indonesia sendiri menganut demokrasi yang berbasis Pancasila.

Meskipun frasa “demokrasi” secara eksplisit tidak tercantum pada Pancasila dan konstitusi, namun secara implisit, nilai-nilai demokrasi seperti musyawarah mufakat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam dua konsensus dasar kebangsaan tersebut.

Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News