Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi
Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengembangkan demokrasi dengan melakukan penguatan pada hak-hak politik warga negara, kebebasan sipil, dan institusi-institusi demokrasi.
Tidak dimungkiri, meskipun merupakan sistem politik yang mapan dan memiliki keselarasan dengan ideologi dan konstitusi, masih terdapat celah besar dan tantangan dalam penerapan demokrasi di Indonesia.
Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam konteks pemerintah, jika pemerintah tidak berkhidmat secara teguh pada Pancasila dan konstitusi, maka peluang untuk menjadi situasi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai “post-democracy” yang bercorak otoriter dan totalitarian sangat terbuka lebar.
Atas nama keamanan dan kepentingan masyarakat, pemerintah bisa saja terjebak pada sentralisme pengambilan keputusan, bahkan pemusatan kekuasaan.
Dilema demokrasi
Pencermatan penulis terhadap situasi hari ini, pemerintah masih berkhidmat pada Pancasila dan konstitusi dalam menjalankan tugasnya, setidaknya dalam skala minimal; tidak keluar dari rel demokrasi.
Yang dialami oleh pemerintah saat ini cenderung bersifat dilema demokrasi, yang mana pemerintah terpaksa menempuh cara asertif untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri.
Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti