Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Dia menambahkan, redistribusi ini mempertimbangan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negari dan swasta.
Selain itu, dilakukan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
"Sekolah swasta yang menerima redistribusi guru PPPK dan PNS tetap melakukan upaya pemenuhan guru pada sekolahnya," terangnya.
Kemendikdasmen juga mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawasan sekolah yang lebih sederhana, mudah dan bermakna.
Sebelumnya, pengisian dilakukan 2 kali dalam setahun, dokumen administrasi diunggal secara manual dan berkala, pengembangan kompetensi berbasis sistem poin.
"Saat ini pengisian dilakukan 1 kali dalam setahun, dokumen administrasi mendapat verifikasi secara langsung dari atasan, pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, transformasi pengelolaan kinerja memudahkan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah karena sistem ruang GTK Kemendikdasmen sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN sehingga hanya memakai satu sistem.
Hal itu berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2024 serta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (esy/jpnn)
Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar