Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
"Ini sebenarnya uang siapa, dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya John saat memeriksa Nazaruddin yang menjadi saksi terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Nazaruddin menjelaskan, Andi memang melakukan ijon supaya anggaran e-KTP bisa dialokasikan.
"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan," kata Nazaruddin.
Setelah itu, kata dia, masuk pada tahap pembicaraan finalisasi spesifikasi.
Andi kemudian membentuk konsorsium.
"Masing-masng konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," katanya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI