Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar
Senin, 03 April 2017 – 14:36 WIB
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Nazar, saat itu Andi melapor ke Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum.
"Itu ijon untuk teman-teman DPR dan Kemendagri," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI