Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
Jumat, 21 Maret 2025 – 12:07 WIB

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Foto: Source for jpnn
· 23% mengalami ancaman langsung,
· 26% mengalami pelarangan pemberitaan,
· 44% mengalami pelarangan liputan.
"Teror terhadap Tempo menambah daftar panjang tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Indonesia," ungkap Oslan.
Menurut dia, situasi ini sejalan dengan kemunduran kebebasan pers di Indonesia yang saat ini berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.
Bahkan, kata Oslan, pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers, mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter dan anti kritik.
Hal itu sejalan dengan pengesahan RUU TNI.
“Pemerintah, harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Oslan.
Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari tiga organisasi–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN–mengecam aksi teror terhadap media Tempo
BERITA TERKAIT
- Koalisi Sebut Hasan Nasbi Ibarat Kepala Kantor Tetapi Tak Ada Isi Kepala
- Prabowo Diminta Evaluasi Hasan Nasbi yang Buat Pernyataan Arogan Soal Teror ke Tempo
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Tanggapi Komentar Kepala Kantor Kepresidenan Soal Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo, Aktivis: Tidak Patut
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi