Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
Jumat, 21 Maret 2025 – 12:07 WIB

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Foto: Source for jpnn
• Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.
• Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan.(mcr10/jpnn)
Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari tiga organisasi–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN–mengecam aksi teror terhadap media Tempo
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Koalisi Sebut Hasan Nasbi Ibarat Kepala Kantor Tetapi Tak Ada Isi Kepala
- Prabowo Diminta Evaluasi Hasan Nasbi yang Buat Pernyataan Arogan Soal Teror ke Tempo
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Tanggapi Komentar Kepala Kantor Kepresidenan Soal Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo, Aktivis: Tidak Patut
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi