Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kini tengah disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut penasihat hukum PNRI, Jimmy Simanjuntak, pihak investigator diduga banyak menghadirkan berbagai keterangan saksi dan dokumen palsu dalam persidangan KPPU.
"Selama sidang, investigator banyak menghadirkan bukti berupa e-mail yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya, malah dibantah oleh pelapor dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender," kata Jimmy lewat keterangan tertulis, Jumat (5/10).
Untuk itu, PNRI meminta majelis hakim KPPU untuk tak mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan investigator, sekaligus mengeluarkan putusan yang adil, benar, dan obyektif terhadap kasus ini. Jika tidak, tegas Jimmy, pihaknya akan mengajukan banding dan melaporkan penggunaan bukti palsu tadi ke pihak berwajib.
Dijelaskan Jimmy, dugaan persekongkolan tender e-KTP muncul setelah adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran