Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 06:46 WIB
Ketiga terlapor dituding telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hingga usai persidangan, dugaan persekongkolan tersebut menurut Jimmy sama sekali tidak bisa dibuktikan.
Pada 1 Oktober 2012, para pihak berperkara telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis KPPU sebagai bahan pertimbangan.
Sementara kuasa hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri, Soedoro Soepringgo, menyebut dugaan persengkongkolan yang yang dituduhkan tak jelas. Pasalnya, pihak terlapor yakni Lintas Peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP sudah bubar. Dengan begitu, pelaporannya dianggap tak ada lagi.
Sayangnya, sampai sekarang pihak KPPU merahasiakan siapa pihak terlapor. "Belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," kata Soedoro.
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya