Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP

Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Ketiga terlapor dituding telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hingga usai persidangan, dugaan persekongkolan tersebut menurut Jimmy sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Pada 1 Oktober 2012, para pihak berperkara telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis KPPU sebagai bahan pertimbangan.

Sementara kuasa hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri, Soedoro Soepringgo, menyebut dugaan persengkongkolan yang yang dituduhkan tak jelas. Pasalnya, pihak terlapor yakni Lintas Peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP sudah bubar. Dengan begitu, pelaporannya dianggap tak ada lagi.

Sayangnya, sampai sekarang pihak KPPU merahasiakan siapa pihak terlapor. "Belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," kata Soedoro.

JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News