Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 06:46 WIB
Ditambahkan, KPPU seharusnya selektif dalam melakukan investigasi serta jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Alasannya,tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Justru non yuridis-nya yang patut di pertanyakan," katanya.
Sesuai ketentuan UU, diharapkan putusan bisa dibacakan paling lambat 31 Oktober 2012. (pra/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap