Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 06:46 WIB

Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Ditambahkan, KPPU seharusnya selektif dalam melakukan investigasi serta jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Alasannya,tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Justru non yuridis-nya yang patut di pertanyakan," katanya.
Sesuai ketentuan UU, diharapkan putusan bisa dibacakan paling lambat 31 Oktober 2012. (pra/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak