Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP

Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Ditambahkan, KPPU seharusnya selektif dalam melakukan investigasi serta  jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Alasannya,tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Justru non yuridis-nya yang patut di pertanyakan," katanya.

Sesuai ketentuan UU, diharapkan putusan bisa dibacakan paling lambat 31 Oktober 2012. (pra/jpnn)

JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News