Konstitusi Didorong Adopsi Penyederhanaan Parpol
Jumat, 29 Juli 2011 – 05:34 WIB
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengusulkan agar sistem penyederhanaan partai politik ikut diadopsi dalam proses perubahan kelima konstitusi. Menurut dia, multi partai secara teori tidak dapat menumbuhkan pemerintahan presidensiil.
"Naif sekali, tatkala kita membangun sistem presidensiil, tetapi pada saat yang sama dibangun pula multi partai yang makin mekar di persemaian politik nusantara," kata Laica dalam Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kemarin (28/7).
Dia menyampaikan pemerintahan yang kuat harus didukung parpol penguasa atau mayoritas di parlemen. Tapi, Laica meragukan pemerintahan yang kuat ini bakal terwujud di tengah multi partai. "Tercabik -cabik oleh bargaining (tawar menawar, Red) partai -partai kecil yang berkoalisi," tegasnya.
Dia mengusulkan bila tetap dianut sistem multy member constituency atau proporsional, maka penyederhanaan parpol diadakan dengan pemberlakuan syarat parliamentary threshold (PT). "Ini untuk menyaring partai di parlemen," kata Laica. "Tapi, sistem single member constituency atau distrik agaknya lebih efektif," imbuh Guru Besar Hukum Tata Negara pada Universitas Hasanuddin, itu.
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengusulkan agar sistem penyederhanaan partai politik ikut diadopsi dalam proses perubahan
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran