Konstitusi Didorong Adopsi Penyederhanaan Parpol
Jumat, 29 Juli 2011 – 05:34 WIB
Turut hadir sebagai perbicara, antara lain, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y.Thohari, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso, hakim MK Hamdan Zoelva, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari.
Selain soal penyederhanaan parpol, Laica mengusulkan agar amandemen kelima merespon isu -isu penting lain. Misalnya, kemungkinan capres melalui dukungan persorangan; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut memberi persetujuan bersama atas RUU; dan KPK ditingkatkan kedudukannya sebagai lembaga negara konstitusi. "Ini penegasan bahwa korupsi merupakan musuh utama negara," tandasnya.
Hakim MK Hamdan Zoelva mengatakan secara implisit, konstitusi sebenarnya menghendaki sistem kepartaian yang sederhana. Adanya semangat membangun sistem presidensiil dan model gabungan parpol untuk mencalonkan presiden, tegas Hamdan, bermuara pada penyederhanaan parpol. "Sistem presidensiil memang membutuhkan sistem kepartaian yang sederhana," tegasnya.
Menurut Hamdan, sah-sah saja jika sistem kepartaian yang sederhanan ingin digariskan melalui konstitusi. Meski begitu, dia mengingatkan kalau itu tetap menjadi suatu pilihan politik dan harus menjadi kesepakatan semua pihak. Tapi, lanjut dia, pengaturan itu tidak perlu sampai ke hal-hal yang detil. "Karena itu fleksibel yang dimungkinkan (diatur, Red) oleh undang-undang," kata Hamdan.
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengusulkan agar sistem penyederhanaan partai politik ikut diadopsi dalam proses perubahan
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka