Konstitusi Didorong Adopsi Penyederhanaan Parpol
Jumat, 29 Juli 2011 – 05:34 WIB
Terlepas dari itu, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap para legislator di DPR konsisten dengan penerapan PT sebagai ambang batas perolehan suara parpol untuk duduk di DP R. "Jangan diubah lagi. Konsisten saja dinaikkan. Pasti akan sederhana," tegasnya.
Terkait amandemen, Hamdan menyebut itu perlu dilakukan dalam dua kondisi. Yakni, bila tanpa perubahan konstitusi, prinsip demokrasi tidak dapat berjalan dan penyelenggaraan negara mengalami hambatan -hambatan konstitusional.
Dengan kata lain, tegas Hamdan, amandemen konstitusi dalam sistem presidensiil yang memiliki peradilan konstitusi (MK, Red), hanya dilakukan terkait masalah-masalah fundamental bagi kepentingan negara. Ketika tidak ada jalan lain untuk membentuk hukum, kecuali melalui perubahan konstitusi. "Untuk masalah -masalah yang masih dimungkinkan diselesaikan melalui penafsiran, maka perubahan tidak diperlukan. Karena konstitusi akan berkembang dinamis melalui putusan -putusan peradilan konstitusi," kata Hamdan.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y.Thohari menyampaikan agenda perubahan kelima konstitusi memang dimungkinkan. Beberapa substansi yang ditawarkan, lanjut dia, juga urgent. Tapi, perubahan yang telah dilakukan sudah cukup banyak membawa kemajuan. Berbagai perubahan itu, lanjut dia, juga urgent untuk disosialisasikan secara masif dan dipraktekkan secara cerdas. "Dalam pengamatan saya, begitulah kira-kira sikap dari partai ?partai politik terhadap agenda amandemen sekarang ini," tegas politisi dari Partai Golkar, itu. (pri/aga)
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki mengusulkan agar sistem penyederhanaan partai politik ikut diadopsi dalam proses perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka