Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mempertanyakan implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dia mengatakan itu menyampaikan sambutan saat Konferensi Internasional yang dilaksanakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8).
Bamsoet dalam pidato awalnya mengatakan Indonesia menjadi negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Dia kemudian menyinggung tentang penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan yang sudah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat.
Dalam penjelasan aturan tersebut menyatakan teritorial Indonesia terbagi dalam 250 Zelf-besturende land-schappen atau daerah-daerah swa-praja atau kerajaan dan Volks-gemeenschappen atau desa adat.
Menurutnya, daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan dianggap sebagai wilayah yang bersifat istimewa.
"Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut," ujar Bamsoet dalam pidatonya, Senin.
Wakil Ketua Umum Golkar itu mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
Bamsoet mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD