Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mempertanyakan implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dia mengatakan itu menyampaikan sambutan saat Konferensi Internasional yang dilaksanakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8).
Bamsoet dalam pidato awalnya mengatakan Indonesia menjadi negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Dia kemudian menyinggung tentang penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan yang sudah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat.
Dalam penjelasan aturan tersebut menyatakan teritorial Indonesia terbagi dalam 250 Zelf-besturende land-schappen atau daerah-daerah swa-praja atau kerajaan dan Volks-gemeenschappen atau desa adat.
Menurutnya, daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan dianggap sebagai wilayah yang bersifat istimewa.
"Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut," ujar Bamsoet dalam pidatonya, Senin.
Wakil Ketua Umum Golkar itu mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
Bamsoet mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Wakil Ketua MPR Bicara Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Bamsoet Dorong Komunitas Otomotif Tingkatkan Sport Tourism di Indonesia