Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..
Senin, 07 Agustus 2023 – 13:58 WIB
"UUD 1945 sejak awal kemerdekaan hingga UUD 1945 hasil perubahan pada 1999-2002 selalu mengadopsi norma pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Bamsoet.
Namun, kata Ketua Ke-20 DPR RI itu, implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat masih tanda tanya.
"Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet. (ast/jpnn)
Bamsoet mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo