Konstitusi Indonesia Memang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Tetapi..
Senin, 07 Agustus 2023 – 13:58 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi JPNN.com
"UUD 1945 sejak awal kemerdekaan hingga UUD 1945 hasil perubahan pada 1999-2002 selalu mengadopsi norma pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Bamsoet.
Namun, kata Ketua Ke-20 DPR RI itu, implementasi pemenuhan hak masyarakat hukum adat masih tanda tanya.
"Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet. (ast/jpnn)
Bamsoet mengatakan perjalanan ketatanegaraan Indonesia selalu memperlihatkan urusan keberadaan masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD 1945.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah