Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara
Rabu, 18 Juli 2012 – 20:35 WIB
![Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara dibentuk untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945. Sementara itu, pasal-pasal di dalamnya, khususnya pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 pasti disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis.
"Karenanya sangat tidak masuk akal bila urusan penguasaan dan pengelolaan SDA strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup rakyat, diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Margarito Kamis, saat jadi saksi ahli Uji materi UU nomor 22/2001 tentang Migas, diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat lain, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Soal pengurasan, penyimpanan, dan pengolahan SDA, menurut Margarito adalah urusan pemerintah. Ini merupakan kewajiban konstitusi pemerintah yang harus dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, tidak boleh masalah ini dilakukan lewat kontrak-kontrak karya dengan swasta, apalagi asing, yang justru banyak merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"UUD 1945 tidak mengizinkan mekanisme pasar mengatur urusan negara,” ujar Margarito.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara dibentuk untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Inilah Penyebab TMS
- Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya, Satu Warga Tewas
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu