Konstitusi Mengizinkan Publik Gulirkan Wacana Jokowi Jadi Wapres Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut konstitusi mengizinkan masyarakat bersuara untuk mewacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto pada periode mendatang.
"Konstitusi mengizinkan. Politik, kan, soal seni kemungkinan," kata Wamendes PDTT itu kepada JPNN.com, Kamis (15/9).
Budie Arie mengatakan wacana menjadikan Jokowi menjadi wapres RI pendamping Prabowo sah saja dan tidak bisa dilarang.
"Namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang," lanjutnya.
Namun, kata Budi Arie, wacana menjadikan Jokowi sebagai Wapres RI pendamping Prabowo pada periode mendatang memiliki banyak variabel agar bisa terwujud.
Dia kemudian menyinggung tentang pencalonan seseorang menjadi presiden dan wakil presiden perlu memerlukan dukungan parpol.
Setelah itu, ada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pemimpin Indonesia setelah 2024.
"Tegasnya, pencapresan urusan parpol, tetapi pilpres urusan rakyat," kata Budi Arie.
Budi Arie Setiadi menilai tak ada yang bisa melarang suara rakyat untuk melayangkan Jokowi menjadi wapres RI.
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Wakil Ketua MPR Bicara Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara