Konstitusi Mengizinkan Publik Gulirkan Wacana Jokowi Jadi Wapres Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut konstitusi mengizinkan masyarakat bersuara untuk mewacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto pada periode mendatang.
"Konstitusi mengizinkan. Politik, kan, soal seni kemungkinan," kata Wamendes PDTT itu kepada JPNN.com, Kamis (15/9).
Budie Arie mengatakan wacana menjadikan Jokowi menjadi wapres RI pendamping Prabowo sah saja dan tidak bisa dilarang.
"Namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang," lanjutnya.
Namun, kata Budi Arie, wacana menjadikan Jokowi sebagai Wapres RI pendamping Prabowo pada periode mendatang memiliki banyak variabel agar bisa terwujud.
Dia kemudian menyinggung tentang pencalonan seseorang menjadi presiden dan wakil presiden perlu memerlukan dukungan parpol.
Setelah itu, ada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pemimpin Indonesia setelah 2024.
"Tegasnya, pencapresan urusan parpol, tetapi pilpres urusan rakyat," kata Budi Arie.
Budi Arie Setiadi menilai tak ada yang bisa melarang suara rakyat untuk melayangkan Jokowi menjadi wapres RI.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'