Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Meski sudah mengambil keputusan untuk mempertahankan UUD 1945, transisi Indonesia masih terlihat sebagai keberhasilan karena amandemen berhasil mendemokratisasi konstitusi dan mengadopsi prinsip konstitusionalisme.
Misalnya saja, perubahan yang terjadi menyebabkan adanya checks and balances di Indonesia dengan memberikan kontrol yang lebih besar kepada DPR.
Sekarang UUD 1945 terdiri dari 194 paragraf (ayat), hanya 29 yang asli dan selebihnya merupakan amendemen.
Kondisi ini menurut Koichi Kawamura, tidak ada lagi jejak bentuk asli UUD 1945 dan secara kuantitatif dan kualitatif hasil amendemen dinilai sudah mengganti UUD 1945 atau telah melahirkan sebuah konstitusi baru.
Terlebih setelah hampir 20 (dua puluh) tahun pelaksaannya UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999-2002, diakui masih menyimpan potensi kelemahan baik bersifat materiil-substantif ataupun sekedar kekurangan formalitas-teknis.
Kelemahan aspek materiil-substantif hasil amendemen UUD 1945 dapat dilihat salah satunya berkaitan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yakni mengenai RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan Presiden. Akibatnya beberapa undang-undang lahir tanpa pengesahan (tidak ditandatangani) oleh Presiden.
Polemik perubahan UUD 1945 sampai saat ini juga disebabkan UUD 1945 merupakan UUD sementara (kilat). Para founding fathers (pendiri bangsa) Republik Indonesia menyadari bahwa UUD yang mereka bentuk merupakan UUD yang bersifat sementara, sifat kesementaraan dihadapkan pada berbagai tantangan internal dan eksternal dan mendorong perubahan UUD, walaupun tidak melalui amandemen resmi.
Perubahan paling mencolok dimulai dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah status Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula badan yang semata-mata membantu Presiden, berubah menjadi badan dengan fungsi legislatif, demikian juga yang dilakukan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 4 November 1945 yang mengubah sistem presidensil ke sistem parlementer.
Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, UUD 1945 diresmikan sebagai Konstitusi Negara.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia