Konstruksi dan Kesehatan Paling Diminati
Senin, 18 Oktober 2010 – 07:29 WIB
Secara terpisah, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan juga telah menandatangani 2 buah Kesepakatan Bersama (MoU) terbaru terkait TKI. Yakni, pembaruan MoU penempatan TKI ke Korea melalui Employment Permit System (EPS) serta" MoU Perjanjian Kerjasama Teknis bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penandatanganan MoU itu dilakukan Sekjen Kemenakertrans Besar Setyoko dan Deputy Minister of the Employment Policy Office South Korea, Hyeon Taek Eom. Penandatangan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan ini disaksikan oleh Dubes Korea untuk Indonesia Kim Ho Young dan Dubes RI untuk Korea Nicholas T Dammen serta para pejabat terkait dari kedua Negara.
Besar mengatakan, penandatanganan pembaruan MoU penempatan TKI ke Korea melalui Employment Permit System (EPS) ini merupakan puncak kesepakatan setelah kedua delegasi melakukan perundingan pada 5 Oktober 2010 lalu. Pembaruan dan perpanjangan" MoU yang ketiga kalinya sejak tahun 2006.
"Perubahan mendasar dari MoU setelah perlalihan sistem adalah diberlakukannya tes keterampilan bagi TKI di sektor konstruksi, perikanan, dan perkebunan. Sebagai pelaksana teknis adalah BNP2TKI dan Human Resource and Development of Korea (HRDK)," kata dia.
JAKARTA - Promosi pemerintah untuk mendapatkan pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-25 berakhir sudah.
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi