Konstruksi Kebutuhan Hukum PERPPU KPK
Oleh: Anton Doni Dihen
Produk peraturan perundang-undangan kita terkait pemberantasan korupsi, dengan segala dinamika yang menyertai upaya-upaya perubahannya, tentu harus direfleksikan dalam kaitan dengan budaya dan kerentanan kita terhadap korupsi serta implikasinya terhadap kemajuan kita sebagai sebuah bangsa.
Kita bersyukur bahwa kita telah mengalami perkembangan pada tingkat tertentu, yang dapat dilihat dari perkembangan indeks persepsi korupsi dan indeks daya saing investasi kita. Posisi kita sudah lebih baik walaupun perkembangannya lambat.
Kejadian operasi tangkap tangan yang terus saja terjadi menunjukkan bahwa budaya korupsi kita sangat parah dan karena itu kita masih membutuhkan KPK yang kuat, yang eksistensinya mengancam siapa saja yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Bagi mereka yang jauh dari dunia kekuasaan, mungkin saja keadaan korupsi yang sesungguhnya tidak cukup kelihatan. Tetapi bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, keadaan korupsi itu sungguh-sungguh serius dan mudah mengajak siapa saja untuk turut menikmatinya. Kita bukan malaikat, dan setiap kita gampang terbawa dalam dunia korupsi. Dan karena itu, selagi iman kita tidak selalu kuat menangkal godaan tersebut, alangkah baiknya kalau dengan rendah hati kita menyerahkan pekerjaan “pengawalan” diri kita pada lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi.(***)
Penulis adalah Ketua Kelompok Studi Aquinas
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2015 patut ditolak.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 7 Alasan Mengapa Kartu Prakerja Koruptif
- Kelompok Studi Aquinas Berharap Pemerintah Berempati Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19
- Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut
- Ditanya soal Perppu, Jokowi Justru Mau Evaluasi Program KPK
- ICW Sudah Duga Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
- Saut KPK Tantang Jokowi Bersikap Konsisten