Konsultan Pajak Penyuap Gayus Didakwa Korupsi
Senin, 13 Juni 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Konsultan Pajak Roberto Santonius mulai duduk di kursi terdakwa terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/6), onsultan pajak dari PT Metropolitan Retailment itu didakwa menyuap Gayus Tambunan sebesar Rp925 juta. Penyetoran dilakukan pada 28 Maret 2008 di bank BCA cabang Suryopratomo, Jakarta Pusat sebesar Rp 900 juta dan 29 Agustus 2008 di bank BCA cabang Harmoni, Jakarta Pusat sebesar Rp 25 juta.
“Terdapat pemberian dokumen-dokumen wajib pajak serta uang sejumlah Rp 925 juta dari terdakwa kepada Gayus HP Tambunan selaku pegawai Dirjen Pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Widarmoko saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, uang yang diberikan kepada Gayus tersebut untuk mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. JPU juga menyebutkan, uang yang diberikan ke Gayus disetor dua kali ke rekening pegawai Ditjen Pajak itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Konsultan Pajak Roberto Santonius mulai duduk di kursi terdakwa terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Pada persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh