Konsultan Pajak Penyuap Gayus Didakwa Korupsi

Konsultan Pajak Penyuap Gayus Didakwa Korupsi
Konsultan Pajak Penyuap Gayus Didakwa Korupsi
Jaksa menjerat Robertus dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dakwaan sekunder pasal 13 UU UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Atas aturan dalam pasal tersebut, konsultan PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.(gel/jpnn)

JAKARTA - Konsultan Pajak Roberto Santonius mulai duduk di kursi terdakwa terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Pada persidangan di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News