Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT. Jhonlin Bharatama Agus Susetyo didakwan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai SGD 3,5 juta.
Agus menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Duit ini diberikan agar Angin dan kawan-kawan merekayasa hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Jaksa yang menyusun surat dakwaan itu antara lain Wawan Yunarwanto.
Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019.
Adapun pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.
Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium lantai dua Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.
Duit itu diberikan agar oknum pejabat DJP Kemenkeu merekayasa hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Haji Isam.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif