Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta
Konsultan pajak PT. Jhonlin Bharatama Agus Susetyo didakwan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai SGD 3,5 juta. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.(tan/JPNN)


Duit itu diberikan agar oknum pejabat DJP Kemenkeu merekayasa hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Haji Isam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News