Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
"Telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Ryan dan Aulia dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka akan ditahan kembali masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu.
Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations segera menjalani persidangan. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma