Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
"Telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Ryan dan Aulia dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka akan ditahan kembali masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu.
Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations segera menjalani persidangan. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar