Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba

Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Ho-Polres Metro Jakpus

Sementara itu, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," katanya.

Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Polisi menangkap dua pengedar narkoba bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News