Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba

Sementara itu, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," katanya.
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim