Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang

Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya ingin mengajukan pertanyaan. Setahun yang lalu sebelum meninggal, ayah kami memberikan pinjaman kepada adik iparnya (suami dari adik ayah).

Kami menyebutnya paman. Nilainya cukup lumayan, sekitar Rp 100 juta. Sayang, utang piutang tersebut tidak dibuat secara tertulis atau hitam di atas putih dengan alasan karena yang diutangi masih terhitung keluarga.

Ketika ayah meninggal, kami mendatangi paman untuk menanyakan perihal pinjaman tersebut. Jawabannya, masalah utang adalah tanggung jawabnya dengan almarhum ayah kami. Tidak berkaitan dengan kami sebagai anak-anaknya.

Pertanyaan saya, benarkan piutang tersebut bukan milik atau hak ahli waris? Apakah benar bahwa kewajiban pembayaran utang bisa hilang dengan sendirinya ketika pemberi utang meninggal?

Adakah langkah hukum yang bisa kami tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, meski tanpa selembar pun dokumen? Apakah istri paman (adik ayah) juga bisa kami mintai pertanggungjawabannya? Terima kasih atas pencerahannya.

WANTY HARIYATI Di: Bangkalan, Madura

JAWABAN: Terjadinya peralihan kewajiban dari pewaris kepada para ahli waris diatur dalam ketentuan Pasal 833 dan Pasal 955 KUHPerdata. Berdasar Pasal 833 KUHPerdata, para ahli waris dengan sendirinya mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal karena hukum.

Ketika pemberi utang meninggal, ahli warisnyalah yang mewarisi segala bentuk kekayaan yang dimiliki pewaris tersebut. Termasuk untuk urusan utang piutang.

Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya ingin mengajukan pertanyaan. Setahun yang lalu sebelum meninggal, ayah kami memberikan pinjaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News