Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar
Sertifikat asli tanah yang dimiliki sebagai pemegang hak atas tanah, sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN.
Jadi, permohonan sertifikat pengganti tersebut dapat diajukan pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah di Kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak yang berdasar pada akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau kutipan risalah lelang.
Waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat pengganti sekitar 40 hari. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat pengganti.
Salah satunya, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
Formulir permohonan yang memuat; a)identitas diri; b)luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; c) pernyataan tanah tidak bersengketa dan tanpa perubahan fisik; d)persyaratan tanah dikuasai secara fisik; e) pengumuman di surat kabar.
Apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket foto kopi akta pendirian dan penghesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bagi badan hukum, fotokopi sertifikat (jika ada) surat pernyatan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Demikian penjelasan kami. Semoga bisa membantu. (*)
Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati. Perkenalkan, nama saya Rianti Rahajeng, tinggal di Gresik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Aplikasi Perqara Permudah Pencari Keadilan Berkonsultasi Hukum
- Fitur Terbaru Pocket Legals Bikin Konsultasi Hukum Makin Mudah
- 11 Platform Telemedicine Ini Sediakan Layanan Kesehatan & Obat Gratis bagi Pasien Covid-19
- Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya
- Konsultasi Hukum: Bandar Arisan Tidak Dibayar