Konsultasi ke Bareskrim, Tim Hukum PDIP Perkuat Bukti Jerat Oknum di KPK
Menurut Wayan, hal itu bertentangan dengan prosedur dan aturan yang ada. Sebab, untuk menggeledah, harus ada izin Dewan Pengawas KPK dan apabila tahap perkaranya berada di penyidikan.
"Tadi kami menyerahkan satu buntel bukti, apa pertanyaan kami kepada kepolisian. Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang memenuhi unsur sebagai laporan pidana. Laporan kami sudah diterima, akan ada konsultasi berikutnya agar matang, agar laporan kami mantap dari unsur pidana, maka kami tahan hari pertama," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Lawyer PDIP Teguh Samudera menerangkan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk melemahkan pers atau KPK dalam kasus ini.
Teguh mengatakan, pihaknya hanya ingin mencari keadilan atas perlakuan oknum-oknum tak bertanggung jawab di balik atribut-atribut tersebut.
"Tadi sudah diberitahukan bahwa kepolisian, siapa saja boleh melapor dan siap diterima laporannya. Kumpulkan bukti-buktinya, saksi-saksinya, tentang perbuatan baik orang yang masuk mengaku petugas dari KPK," kata dia.
Mengenai hasil konsultasi ini, Teguh mengaku akan membawanya kepada DPP PDIP. Nantinya, Tim Hukum PDIP akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan perintah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. (cuy/jpnn)
Perjuangan Honorer K2 Tinggal Selangkah Lagi?
Tim hukum PDIP juga berkonsultasi pada Bareskrim terkait sikap penyelidik KPK yang berupaya menggeledah kantor DPP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online