Konsultasi Publik Amdal Revitalisasi Teluk Benoa Berjalan Dinamis
jpnn.com - JAKARTA - Rencana kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) terus dimatangkan oleh pengembang PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI). Konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) revitalisasi juga digelar Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/3).
Konsultasi publik Amdal yang juga dihadiri kelompok yang selama ini berbeda pandangan terhadap rencana revitalisasi berlangsung dinamis. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Bali Tjok Ngurah Pemayun dan instansi terkait dari Pemprov Bali, DPRD Bali, DPRD Badung dan pemerintah kabupaten Badung, serta Komisaris PT. TWBI Jasin Yabanto.
Iwan mengatakan, peningkatan laju aktivitas ekonomi dan terbatasnya lahan untuk pembangunan pariwisata di Bali melahirkan ide memanfaatkan lahan di daerah pasang surut Teluk Benoa dengan cara revitalisasi. Hal itu berguna untuk menata lahan yang tidak termanfaatkan menjadi lahan produktif demi kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
"Revitalisasi tersebut diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan yang terdegradasi akibat sedimentasi dan juga memberikan manfaat ekologi dan ekonomi bagi kawasan, khususnya kawasan hutan mangrove yang semakin menyusut. Data dari UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai mencatat luas kawasan hutan mangrove saat ini hanya seluas 1.373,50 hektar," terang Iwan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) terus dimatangkan oleh pengembang PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI). Konsultasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal