Konsultasi RUU KPK ke Presiden, Pimpinan DPR Dikritik Fraksi
Senin, 19 Oktober 2015 – 13:30 WIB
JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang dimotori Ketuanya Setya Novanto mengkonsultasikan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo, menuai kritik dari fraksi-fraksi di Parlemen, salah satunya fraksi Partai Hanura.
Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan DPR untuk berkonsultasi kepada Presiden terkait keputusan revisi UU KPK. Dengan demikian penundaan revisi belum menjadi keputusan karena belum paripurna di DPR.
"Kalau Presiden dan pimpinan DPR berkonsultasi soal RUU KPK dan disebut RUU KPK tak lanjut, sebenarnya keputusan itu belum ada. Pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan atas nama fraksi dalam hal mengambil keputusan strategis. Soal revisi UU KPK itu harus diputuskan di Baleg dan komisi terkait," kata Nurdin di gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, sebelum melakukan konsultasi, pimpinan DPR seharusnya mendengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi, pakar dan stakeholder terkait. Tidak bisa seperti yang dilakukan pimpinan DPR yang tiba-tiba menyetujui penundaan revisi UU KPK usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara pekan lalu.
JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang dimotori Ketuanya Setya Novanto mengkonsultasikan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers