Konsultasi RUU KPK ke Presiden, Pimpinan DPR Dikritik Fraksi
Senin, 19 Oktober 2015 – 13:30 WIB
Nurdin menambahkan, usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan belakangan, sejumlah anggota DPR menyampaikan permintaan supaya revisi UU KPK menjadi usul inisitiaf DPR. Tapi hal itu belum diputuskan di rapat paripurna DPR.
Dengan demikian, kalau ada keputusan Presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK, maka itu keliru. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan melainkan sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna.
"Dalam memutuskan (soal RUU KPK), pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR. Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang dimotori Ketuanya Setya Novanto mengkonsultasikan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- SPAM Jatiluhur Tahap I Beroperasi, Tingkatkan Layanan Air Bersih di Jaktim dan Jakut
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana