Konsultasi RUU KPK ke Presiden, Pimpinan DPR Dikritik Fraksi

Konsultasi RUU KPK ke Presiden, Pimpinan DPR Dikritik Fraksi
KPK
Nurdin menambahkan, usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan belakangan, sejumlah anggota DPR menyampaikan permintaan supaya revisi UU KPK menjadi usul inisitiaf DPR. Tapi hal itu belum diputuskan di rapat paripurna DPR.

Dengan demikian, kalau ada keputusan Presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK, maka itu keliru. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan melainkan sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna.

"Dalam memutuskan (soal RUU KPK), pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR. Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang dimotori Ketuanya Setya Novanto mengkonsultasikan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News