Konsumen Bensin RON 88 Dibatasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 05:08 WIB

Konsumen Bensin RON 88 Dibatasi
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 7 Februari 2012. Penetapan ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar Rp 2.500/liter, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500/liter, dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500/liter. (dri)
JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak mengkonsumsi bensin RON 88 hanyalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Tuntaskan Masalah Meikarta
- Pelindo Ungkap Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok Seusai Evaluasi Internal
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok