Konsumen Bensin RON 88 Dibatasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 05:08 WIB
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 7 Februari 2012. Penetapan ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN. Harga jual eceran minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar Rp 2.500/liter, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500/liter, dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500/liter. (dri)
JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa yang berhak mengkonsumsi bensin RON 88 hanyalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik