Konsumen Bisa Ajukan Gugatan soal BBM Oplosan

Konsumen Bisa Ajukan Gugatan soal BBM Oplosan
Antrean pengisian BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah (LP2K Jateng) menyoroti dugaan praktik oplosan Pertalite-Pertamax buntut dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Ketua LP2K Jateng Abdun Mufid menegaskan perlu ada kejelasan dari pihak yang netral terkait standar bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).

"Kalau saya hanya menyorot aspek perlindungan konsumennya. Jika betul-betul terbukti, ya pelanggaran luar biasa terkait dengan perlindungan konsumen, terlepas dari kasus korupsinya," kata Mufid kepada awak media, Rabu (26/2)

Menurut dia, dugaan ini mengindikasikan bensin oplosan dengan Research Octane Number atau RON 90 yang dicampur untuk menjadi RON 92 sebelum dijual ke masyarakat.

Merujuk yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), masyarakat sebagai konsumen layak menggugatnya dengan berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar, dan komposisi tertera pada label.

Meski Pertamina telah mengeluarkan pernyataan bantahan, Mufid menekankan perlunya lembaga independen untuk memutuskan terjadinya dugaan pendistribusian bensin oplosan tersebut. Mengingat dugaan terjadinya penyelewengan itu pada 2018 hingga 2023.

"Karena agak lama juga terjadinya di 2018 sampai 2023 ke 2025. Ini harus dijelaskan dengan benar oleh pemerintah secara jujur dan harus ada pihak independen yang bisa menjustifikasi itu (BBM oplosan, red)," katanya.

Mufid tak sepakat dengan yang disampaikan Kejagung bahwa negara telah dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen merupakan yang menanggung kerugian negara tersebut.

LP2K Jateng mendesak transparansi terkait gugaan bensin oplosan pertalite menjadi pertamax. Konsumen bisa mengajukan gugatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News