Konsumen Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri menjelaskan pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Namun, pemerintah belum juga menciptakan suatu regulasi yang khusus bagi produk tembakau alternatif.
Tanpa kehadiran regulasi spesifik tersebut, perokok dewasa akan enggan beralih ke produk yang telah terbukti memiliki risiko, yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok
“Sekarang masih belum ada regulasi yang jelas sehingga menyebabkan produk tembakau alternatif jadi tidak optimal untuk dimanfaatkan bagi perokok yang ingin beralih,” kata Johan.
Johan meneruskan ada beberapa poin dalam regulasi yang dibutuhkan oleh konsumen.
Poin pertama, regulasi produk tembakau alternatif harus terpisah dari regulasi rokok sehingga memberikan signal yang jelas kepada konsumen bahwa keduanya merupakan produk yang berbeda.
Contohnya dalam hal pengaturan tentang peringatan kesehatan produk tembakau alternatif yang perlu dibedakan dari rokok.
Sebab, tingkatan bahaya antara produk tembakau alternatif dan rokok berbeda satu sama lain sehingga konsumen perlu mendapatkan informasi yang akurat.
Pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan