Konsumen Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif
“Tingkat bahayanya tidak sama dengan rokok. Regulasi juga harus punya akses informasi dan pengaduan konsumen,” tegas Johan.
Yang kedua adalah ketentuan mengenai batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.
Ketentuan tersebut untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh pengguna yang usianya masih di bawah 18 tahun.
Dengan adanya batasan usia, maka akan semakin menegaskan bahwa produk ini ditujukan bagi konsumen dewasa.
“Regulasi yang dibutuhkan konsumen yang utama adalah aturan batas minimal. Jangan sampai nanti seperti rokok konvensional yang banyak digunakan oleh mereka yang masih di bawah batas usia,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, menurut Johan, pemerintah bisa mempelajari regulasi produk tembakau alternatif yang telah dibuat oleh Pemerintah Inggris, sebagai referensi.
Alasannya, Inggris adalah salah satu negara yang paling progresif mengatur produk hasil inovasi ini.
Regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan batasan usia, perlindungan konsumen, penggunaan produk, hingga aturan kemasan.
Pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur