Konsumen dan Industri Vape Merespons Positif Studi Terbaru Cochrane
jpnn.com, JAKARTA - Hasil studi terbitan Cochrane menyebutkan rokok elektrik tidak ditemukan dampak yang berpotensi buruk atau membahayakan kesehatan sebagai bagian dari proses berhenti merokok.
Dalam riset tersebut disebutkan, bahwa vape berunsur nikotin sekalipun 95 persen lebih efektif daripada rokok tembakau dan dapat menyetop kebiasaan orang-orang dalam merokok konvensional.
“Meski tetap bukan berarti bebas risiko, serta tidak dianjurkan untuk dikonsumsi oleh anak-anak atau remaja,” ujar Dr Jamie Hartmann-Boyce, seorang profesor di University of Oxford sekaligus Editor dari Cochrane Tobacco Addiction Group.
Sejumlah konsumen rokok elektrik yang menghadiri acara Just RELaX beberapa waktu lalu di Bandung juga menyampaikan pendapatnya terkait hasil studi tersebut.
“Sudah baca dari banyak media hasil riset tersebut, tentu memberikan saya rasa lega dan semakin yakin atas pilihan mengganti rokok tembakau ke rokok elektrik,” ucap Rizal yang sudah beralih ke vape selama enam bulan.
Hal serupa disampaikan Aswin, sebagai konsumen vape lama, hasil riset ini bisa membantu saya untuk mengajak kerabat terdekat untuk beralih juga ke rokok elektrik.
“Tentunya tetap harus memilih yang sudah terbukti berkualitas, ya,” katanya.
Terpisah, General Manager RELX Indonesia, Yudhi Saputra menyatakan keyakinannya terhadap produk alternatif ini memiliki potensi manfaat yang besar untuk para perokok dewasa.
Hasil riset ini bisa membantu untuk mengajak kerabat terdekat untuk beralih juga ke rokok elektrik.
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Sebagai Upaya Diskriminatif terhadap Merek Dagang Rokok Elektronik
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI