Konsumen Dapat Minyak Goreng HET, UMKM Cuma Melongo, Beli di Atas Rp 18 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Pasokan minyak goreng hingga saat ini masih menjadi barang kebutuhan pokok yang paling dicari.
Apalagi, setelah diberlakukannya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 kemasan sederhana, dan Rp 14 ribu kemasan premium.
Peneliti lembaga riset kebijakan dan analisis data Sigmaphi Muhammad Nalar menyarankan agar pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memberikan UMKM masuk di minyak goreng ini dab harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar pada Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2).
Di sisi lain, pemerintah juga harus membangun kerja sama dengan perusahaan swasta.
Nalar menyebut pemerintah harus mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Nalar menambahkan kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga maupun industri sekitar 5,2 juta ton.
Sigmaphi menyebut konsumen mendapatkan minyak goreng dengan harga HET, di sisi lain, UMKM mendapatkan harga Rp 18 ribu per liter.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi