Konsumen HPTL Ingin Pemerintah Hadirkan Regulasi Berbasis Riset
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dipercaya dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta mulai melakukan kajian ilmiah yang menyeluruh terhadap produk tersebut.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan pemerintah harus segera melakukan penelitian untuk menentukan kebijakan bagi produk HPTL atau menguji kebijakan yang telah diambil oleh negara lain, seperti Pemerintah Inggris.
“Kami menyarankan agar semua pihak mengedepankan argumen ilmiah, bukan sekedar opini untuk mendukung pernyataan mereka,” kata Paido.
Inggris sudah melakukan kajian ilmiah terhadap produk HPTL dan mendukung penggunaannya untuk menekan prevalensi merokok. Dukungan tersebut juga diperkuat dengan regulasi.
“Layanan Kesehatan Nasional Inggris (The National Health Service/NHS) telah menggunakan produk HPTL untuk mengatasi masalah rokok. Kami berharap, dalam hal ini, pemerintah bisa melakukan hal serupa untuk menekan jumlah perokok di Indonesia,” tutur Paido.
Lantaran belum adanya riset yang dilakukan pemerintah, banyak opini simpang siur yang berkembang di masyarakat bahwa produk HPTL lebih berbahaya dibandingkan rokok.
“Karena sudah masuk ranah sains, kami mendorong para peneliti untuk menganalisis dan menyajikan hasil analisis mereka terhadap isu ini,” ungkap Paido.
Regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dipercaya dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi